Rabu, 27/7/2011, Kementerian Komunikasi dan informatika akan melakukan sosialisasi terkait penutupan situs-situs penyedia link download Illegal. Sosialisasi undang-undang ini akan dilakukan sekitar satu tahun dengan tahap verifikasi legalitas portal sebagai penyedia layanan download lagu.
"Membiarkan kreativitas anak bangsa dicuri itu berdosa, untuk itulah ada sosialisasi Undang-Undang hak cipta intelektualitas dan ITE ini. Kita tidak bisa pungkiri industri bisnis sudah alami konvergensi ke arah bentuk digital dan global sehingga memudahkan orang untuk akses produk kreatif baik itu lagu, buku atau film dan bentuk industri kreatif lain," papar Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di ruang serbaguna Kemekominfo, Kebun Sirih Jakpus.
Ada lebih dari 20 situs penyedia link download illegal yang terancam diblokir oleh pemerintah. Tifatul menambahkan penyedia link download ilegal dapat dikenai hukuman 9 tahun atau denda 3 milyar, berdasarkan UU ITE No.5.
Langkah ini adalah bentuk nyata respon pemerintah saat mendengar keluh kesah sejumlah asosiasi musik seperti Asirindo, Prisindo, PAMMI, RMI, PAPPRI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI, dan KCI yang selama ini dirugikan karena karya cipta mereka dinikmati tapi mereka tidak mendapatkan royalti.
"Peraturan tentang anti Illegal Download ini sebenarnya sudah ada sejak tahun lalu namun sampai saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Jadi hari ini bukanlah hari pertama peraturan itu diberlakukan, tapi masih dalam tahap sosialisasi," paparnya.
Gatot S. Dewa Broto selaku Ketua Pusat Informasi dan Public Relations Kemenkominfo menambahkan. Dengan adanya UU ini Menkominfo akan membantu pemblokiran terhadap situs yang menyediakan link download secara illegal.
Langkah pertama yang dilakukan adalah verifikasi yang ditinjau melalui aspek sosial ekonomi. "Karena ada beberapa musisi yang memang sengaja memberikan lagu atau konten mereka kepada situs tertentu secara gratis, agar Menkominfo juga tidak dicap tidak mengerti kreativitas seniman atau musisi," paparnya.
"Membiarkan kreativitas anak bangsa dicuri itu berdosa, untuk itulah ada sosialisasi Undang-Undang hak cipta intelektualitas dan ITE ini. Kita tidak bisa pungkiri industri bisnis sudah alami konvergensi ke arah bentuk digital dan global sehingga memudahkan orang untuk akses produk kreatif baik itu lagu, buku atau film dan bentuk industri kreatif lain," papar Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di ruang serbaguna Kemekominfo, Kebun Sirih Jakpus.
Ada lebih dari 20 situs penyedia link download illegal yang terancam diblokir oleh pemerintah. Tifatul menambahkan penyedia link download ilegal dapat dikenai hukuman 9 tahun atau denda 3 milyar, berdasarkan UU ITE No.5.
Langkah ini adalah bentuk nyata respon pemerintah saat mendengar keluh kesah sejumlah asosiasi musik seperti Asirindo, Prisindo, PAMMI, RMI, PAPPRI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI, dan KCI yang selama ini dirugikan karena karya cipta mereka dinikmati tapi mereka tidak mendapatkan royalti.
"Peraturan tentang anti Illegal Download ini sebenarnya sudah ada sejak tahun lalu namun sampai saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Jadi hari ini bukanlah hari pertama peraturan itu diberlakukan, tapi masih dalam tahap sosialisasi," paparnya.
Gatot S. Dewa Broto selaku Ketua Pusat Informasi dan Public Relations Kemenkominfo menambahkan. Dengan adanya UU ini Menkominfo akan membantu pemblokiran terhadap situs yang menyediakan link download secara illegal.
Langkah pertama yang dilakukan adalah verifikasi yang ditinjau melalui aspek sosial ekonomi. "Karena ada beberapa musisi yang memang sengaja memberikan lagu atau konten mereka kepada situs tertentu secara gratis, agar Menkominfo juga tidak dicap tidak mengerti kreativitas seniman atau musisi," paparnya.
source: kapanlagi.com
No comments:
Post a Comment